Jadi, Kubu Mana yang Berhak Ikut Pilkada? Ini Jawaban Ketua KPU

Jadi, Kubu Mana yang Berhak Ikut Pilkada? Ini Jawaban Ketua KPU
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya belum dapat memprediksi kubu mana dari dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang berhak mengajukan pasangan calon pada pilkada, yang pendaftaran calonnya sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.

"KPU tidak untuk memprediksi. Pada saat nanti penyelenggaraan tahapan (saat masa pendaftaran calon, red) siapa yang menjadi ketua umum, kan enggak bisa kita prediksi. KPU hanya berperan menyiapkan tahapan dengan sebaik-baiknya," ujar Husni, Kamis (21/5).

Meski tidak dapat memprediksi, Husni menegaskan tetap ada alternatif yang dapat ditempuh parpol berkonflik, jika hingga masa pendaftaran putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

"Sikap KPU sesuai dengan peraturan. Kami tunggu inkrah (hingga masa pendaftaran calon kada,red), atau mereka bisa berdamai. Saya kira parpol akan merujuk undang-undang, jadi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini," kata Husni.

Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, penyelenggara menganut azas satu parpol hanya boleh mengajukan calon dari satu kepengurusan. Bahwa sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan, kepengurusan parpol yang mengajukan paslon yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik.

"Namun apabila Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang parpol tersebut bersengketa di pengadilan, maka kami akan menunggu prosesnya inkrah. JIka belum inkrah (sampai pendaftaran calon,red), maka dipersilahkan menempuh rekonsiliasi, perdamaian atau islah," katanya.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya belum dapat memprediksi kubu mana dari dualisme kepengurusan DPP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News