Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan Briptu Erwinsyah Sembiring malah jadi kurir mafia penjual ganja. Alasan kedua oknum ini cuma karena tergiur imbalan untuk menambah penghasilan bulanan.
Kedua penduduk Aspol Blang Kejeren Gawo Lues ini akhirnya tertunduk lemas saat JPU Iwan Ginting SH menuntut keduanya dengan hukuman mati. Oknum petugas berseragam cokelat yang didudukkan di kursi pesakitan di PN Medan ini jadi terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 163 Kg.
Baca Juga:
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ardy Johan SH, dan disaksikan sanak keluarga dari kedua terdakwa, dinyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika golongan I junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP memiliki serta mengedarkan psykotropika jenis ganja, seberat 163 Kg dari Takengon Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai aparat penegak hukum sudah seharunya sebagai contoh dan sekaligus pengayom masyarakat banyak.
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat