Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan Briptu Erwinsyah Sembiring malah jadi kurir mafia penjual ganja. Alasan kedua oknum ini cuma karena tergiur imbalan untuk menambah penghasilan bulanan.
Kedua penduduk Aspol Blang Kejeren Gawo Lues ini akhirnya tertunduk lemas saat JPU Iwan Ginting SH menuntut keduanya dengan hukuman mati. Oknum petugas berseragam cokelat yang didudukkan di kursi pesakitan di PN Medan ini jadi terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 163 Kg.
Baca Juga:
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ardy Johan SH, dan disaksikan sanak keluarga dari kedua terdakwa, dinyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika golongan I junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP memiliki serta mengedarkan psykotropika jenis ganja, seberat 163 Kg dari Takengon Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai aparat penegak hukum sudah seharunya sebagai contoh dan sekaligus pengayom masyarakat banyak.
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan
BERITA TERKAIT
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar