Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB

Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa mendapat kerjaan dari Pak Syur (DPO) warga Takengon Aceh (berkas terpisah) untuk membawa ganja ke Medan untuk diserahkan kepada pembelinya bernama, Siti Hajar (berkas terpisah). Jika sampai di Medan, kedua terdakwa akan mendapat upah Rp200 ribu per kilonya jika ganja itu diterima Siti Hajar.
Baru tiba di Medan, keduanya pergi menuju Jalan Djamin Ginting dan menginap di Hotel Pelangi, sambil menunggu dihubungi Siti Hajar. Beberapa jam, menginap petugas Poldasu datang ke Hotel dan akhirnya keduanya ditangkap.(rud)
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan