Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa mendapat kerjaan dari Pak Syur (DPO) warga Takengon Aceh (berkas terpisah) untuk membawa ganja ke Medan untuk diserahkan kepada pembelinya bernama, Siti Hajar (berkas terpisah). Jika sampai di Medan, kedua terdakwa akan mendapat upah Rp200 ribu per kilonya jika ganja itu diterima Siti Hajar.
Baru tiba di Medan, keduanya pergi menuju Jalan Djamin Ginting dan menginap di Hotel Pelangi, sambil menunggu dihubungi Siti Hajar. Beberapa jam, menginap petugas Poldasu datang ke Hotel dan akhirnya keduanya ditangkap.(rud)
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat