Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui

Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
JAKARTA - Orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang pelicin sebesar Rp 1,3 miliar untuk meloloskan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah menguraikan, uang Rp 1,3 miliar itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi. Menurut JPU, uang itu sebagai pelicin agar Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS agar memengaruhi  pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono.

"Supaya (Kementan, red) menerbitkan  surat rekomendasi untuk rekomendasi pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi 10 ribu ton untuk tahun 2013 yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahannya, yaitu PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi," urai JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).

JPU menguraikan, Fathanah menerima uang dari Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Angus Beef Steak House, Senayan City, Jakarta dan kantor PT Indoguna Utama. "Terdakwa mengetahui bahwa uang itu untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR dan Presiden PKS untuk membantu menerbitkan surat persetujuan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," papar JPU.

JAKARTA - Orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News