Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Senin, 24 Juni 2013 – 18:37 WIB

Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Karenanya, baik Fathanah maupun maupun Luthfi dijerat dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan kedua, Fathanah dijerat pasal Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Fathanah dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional