Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui

Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Karenanya, baik Fathanah maupun maupun Luthfi dijerat dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan kedua, Fathanah dijerat pasal Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Fathanah dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News