Jadi Kurir Luthfi, Fathanah Terancam 20 Tahun Bui
Senin, 24 Juni 2013 – 18:37 WIB
Karenanya, baik Fathanah maupun maupun Luthfi dijerat dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan kedua, Fathanah dijerat pasal Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Fathanah dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024