Jadi Kurir Narkoba Kambuhan, Agus Ditangkap
Jumat, 13 Oktober 2017 – 23:25 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Sebab, dia pernah masuk bui pada Juni 2012.
Agus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kepemilikan narkoba. (mir/c20/fal/jpnn)
Dulunya adalah residivis yang menjadi kurir narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu