Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya berhasil membongkar sindikat pengedar pil koplo dan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Porong.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 85.600 butir pil koplo dan 38,87 gram sabu siap edar.
Tiga pelaku yang tertangkap itu adalah Indra W (35), Andi S (33) warga Karangrejo Surabaya dan Indra J (44) warga Bronggalan Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma F Fahlevi mengatakan terbongkarnya sindikat pengedar pil koplo ini bermula ketika polisi mendapat laporan adanya pengiriman pil koplo dalam jumlah besar.
"Setelah diselidiki, ternyata benar, ada puluhan ribu pil koplo di rumah kos Indra yang baru diambilnya dengan sistem ranjau. Dari sana, petugas baru melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan dua orang kurir anak buah Indra W, yaitu Andi dan Indra J," ungkap AKP Palma.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti total 85.600 butir pil koplo, 38,87 gram sabu-sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan satu timbangan digital.
Mirisnya lagi, barang-barang itu rupanya dipasok dan dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Porong.
Hal itu dibenarkan Indra W. Menurutnya, selama ini dia disuruh menjadi bandar sekaligus pengedar oleh seseorang di Lapas Porong.
Polisi menangkap tiga pelaku kurir narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi