Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu
Sabtu, 21 September 2019 – 13:36 WIB
"Tiap habis mengedarkan puluhan ribu pil koplo, dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu dan sepoket sabu-sabu," tutur Indra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kurir narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah