Jadi Kurir Narkoba, Oknum Honorer Satpol PP Ditangkap
Dari penangkapan terhadap oknum Satpol PP di Pelabuhan Punggur itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat 46 gram dari kantong celananya dan 4 paket seberat 10,27 gram dari rumahnya yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone," tuturnya.
Helmy menyimpulkan, jaringan ketiga tersangka ini dimulai dari pemasoknya Misriati, kemudian diteruskan dan dijual kepada Janto dan diedarkan Parlindungan.
"Narkotika ini didapatkan dari Malaysia. Saat ini sedang kami dalami, bagaimana cara sabu itu masuk. Apakah dia menunggu di pinggir pantai atau dia menjemput dengan kapal di tengah," katanya.
Helmy menambahkan, selain masih mendalami motif pelaku, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika.
"Kami kenakan dengan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," imbuhnya. (cr1)
Seorang oknum honorer Satpol PP Tanjungpinang, Parlindungan, 29, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Dia ditangkap karena terlibat
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya