Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ditahan

Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ditahan
Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ditahan
BANJARMASIN – Setelah diperiksa Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang terlibat narkoba, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berwajah tampan itupun diinapkan ke dalam sel tahanan Rutan Polda Kalsel bersama tahanan lainnya.

   

Warga Jalan Pangeran Banjarmasin ini  dianggap melakukan persengkongkolan dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket. Sabu seberat 1 gram itu rencananya akan diberikan kepada seorang tahanan di dalam Rutan Polda Kalsel.

   

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan Brigadir RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

   

Diceritakannya, keterlibatan oknum anggota ini masih terus didalami. Sebab, dari keterangan Brigadir RH, ia tak mengetahui kalau di dalam kotak rokok tersebut berisikan sabu. Untuk membuktikan, penyidik selanjutnya memanggil tahanan bernama Rifai, yang mengupah Brigadir RH mengambilkan sabu yang diletakkan seseorang di dekat sebuah apotek di Jalan S Parman Banjarmasin.

   

BANJARMASIN – Setelah diperiksa Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang terlibat narkoba,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News