Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ditahan
Sabtu, 26 November 2011 – 17:08 WIB
BANJARMASIN – Setelah diperiksa Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang terlibat narkoba, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berwajah tampan itupun diinapkan ke dalam sel tahanan Rutan Polda Kalsel bersama tahanan lainnya. Diceritakannya, keterlibatan oknum anggota ini masih terus didalami. Sebab, dari keterangan Brigadir RH, ia tak mengetahui kalau di dalam kotak rokok tersebut berisikan sabu. Untuk membuktikan, penyidik selanjutnya memanggil tahanan bernama Rifai, yang mengupah Brigadir RH mengambilkan sabu yang diletakkan seseorang di dekat sebuah apotek di Jalan S Parman Banjarmasin.
Warga Jalan Pangeran Banjarmasin ini dianggap melakukan persengkongkolan dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket. Sabu seberat 1 gram itu rencananya akan diberikan kepada seorang tahanan di dalam Rutan Polda Kalsel.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan Brigadir RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Setelah diperiksa Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang terlibat narkoba,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground