Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2011 – 02:26 WIB

Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak itu dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu. Hakim Melvi SH saat membacakan surat putusan menyatakan Lika terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Majelis menvonis Lika dengan hukuman 13 tahun penjara setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Srimulyati SH menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara 17 tahun.
Baca Juga:
Saat di persidangan sore kemarin, wanita berbadan tambun ini nampak menunduk saat hakim membacakan putusan persidangan. Raut wajah Lika penuh harap, agar hakim dapat memutus hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga:
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak
BERITA TERKAIT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak