Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2011 – 02:26 WIB
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak itu dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu. Hakim Melvi SH saat membacakan surat putusan menyatakan Lika terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Majelis menvonis Lika dengan hukuman 13 tahun penjara setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Srimulyati SH menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara 17 tahun.
Baca Juga:
Saat di persidangan sore kemarin, wanita berbadan tambun ini nampak menunduk saat hakim membacakan putusan persidangan. Raut wajah Lika penuh harap, agar hakim dapat memutus hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga:
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka