Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:40 WIB
Dirinya mengaku PR setelah ditangkap langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif dia menggunakan sabu-sabu. ‘’Jadi selain menjadi kurir, PR juga merupakan pemakai sabu-sabu,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)
AMBON - Aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Maluku menciduk seorang PNS berinisial PR (40). Pelaku yang diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak