Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk

Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Dirinya mengaku PR setelah ditangkap langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif dia menggunakan sabu-sabu. ‘’Jadi selain menjadi kurir, PR juga merupakan pemakai sabu-sabu,’’ tandasnya.

   

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)

AMBON - Aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Maluku menciduk seorang PNS berinisial PR (40). Pelaku yang diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News