Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri diamankan Satuan Reserse Polrestabes Medan, Sumatera Utara, akibat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
AN (48) yang berprofesi buruh harian lepas, dan istrinya, YU (24) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu diciduk saat melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Menurut Riko, pasutri itu disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat hendak diringkus, tersangka AN dan YU sempat melarikan diri menggunakan mobil Ford Everest warna hijau metalik bernomor polisi BK 1138 LD.
Personel pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pasutri itu di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian, personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (2/6).
Petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai Rp 5.920.000.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Pasutri itu terancam penjara seumur hidup.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap