Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri diamankan Satuan Reserse Polrestabes Medan, Sumatera Utara, akibat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
AN (48) yang berprofesi buruh harian lepas, dan istrinya, YU (24) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu diciduk saat melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Menurut Riko, pasutri itu disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat hendak diringkus, tersangka AN dan YU sempat melarikan diri menggunakan mobil Ford Everest warna hijau metalik bernomor polisi BK 1138 LD.
Personel pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pasutri itu di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian, personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (2/6).
Petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai Rp 5.920.000.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Pasutri itu terancam penjara seumur hidup.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu