Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 03 Juni 2021 – 05:59 WIB
![Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/12/ilustrasi-sabu-sabu-foto-antara-60.jpg)
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Pasutri itu terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak