Jadi 'Langganan' KPK, Kejaksaan Agung Tak Juga Bebenah
jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Jaksa Agung M Prasetyo seperti sudah menjadi langganan terlibat kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Setelah duo jaksa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmello (2016), lalu Ahmad Fauzi (2016), Parlin Purba (2017), kini yang terbaru Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya disikat KPK.
Pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi mengatakan, sejak lama sudah ada jaksa yang ditangkap KPK namun sama sekali institusi kejaksaan tidak berbenah.
"Sejak ada jaksa ditangkap KPK, belum ada pembenahan atas anggotanya dari kejaksaan. Makanya satu per satu jaksa diciduk KPK," kata Uchok, Kamis (3/8) malam.
Dia mengatakan, maraknya jaksa yang ditangkap KPK memperlihatkan wajah hukum negeri ini lagi bobrok sekali. Sebab, kata dia, aparat hukum yang seharusnya menegak keadilan walau langit runtuh, malah mencari uang suap hingga akhirnya berurusan dengan KPK.
"Ini akibatnya jika aparat hukum memain-mainkan hukum untuk mencari duit sebagai tambahan penghasilan dengan cara bisa menghilangkan alat bukti yang mereka milik," katanya.
Jadi, kata Uchok, menetapkan orang sebagai tersangka bukan lagi karena ada dua alat bukti. "Tapi, duit yang bisa mengatur hukum, apakah tersangka mau dihentikan penyidikannya atau tetap dilanjutkan proses hukum sampai pengadilan," ungkapnya.
Karena itu, Uchok mengatakan, harus ada pembenahan mental aparat hukum negeri ini. Dia yakin, masih banyak aparat penegak hukum yang baik dan berintegritas. "Karena, masih banyak yang bagus, dan tidak bermental dari duit," tuntas Uchok. (boy/jpnn)
Anak buah Jaksa Agung M Prasetyo seperti sudah menjadi langganan terlibat kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Setelah duo jaksa Deviyanti Rochaeni
Redaktur & Reporter : Boy
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta