Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar

Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). KPK menahan Syahrir terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Foto : Ricardo

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dia telah divonis dengan pidana lima tahun dan tujuh bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.

Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News