Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
Minggu, 05 Juli 2020 – 07:16 WIB
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Satpam menyambi jadi muncikari memesankan perempuan untuk teman kencan di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- DP Muncikari Prostitusi di Serang Tertangkap di Parkiran Hotel, Mbak DE Sedang di Kamar
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari