Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
Minggu, 05 Juli 2020 – 07:16 WIB

Muncikari ditangkap polisi. Foto: ngopibareng
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Satpam menyambi jadi muncikari memesankan perempuan untuk teman kencan di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi