Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara

Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
Muncikari ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.

"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)

Satpam menyambi jadi muncikari memesankan perempuan untuk teman kencan di hotel.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News