Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
jpnn.com, ROKAN HULU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tiga orang wanita yang merupakan muncikari menawarkan jasa prostitusi.
Tiga wanita tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berinisial R (32), M (26), dan TS (42).
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama ditangkap wanita berinisial R pada 3 November 2024.
Adapun R merupakan pemilik sebuah rumah indekos di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas prostitusi.
“Saat penggerebekan di tempat kosan R, petugas menemukan beberapa kamar yang dihuni oleh pasangan bukan suami-istri, serta barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, dan sejumlah uang tunai,” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono Kamis (14/11).
Tersangka kedua yakni M ditangkap di Penginapan Restu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada 7 November 2024.
Adapun M diciduk saat mengantar seorang perempuan untuk melayani pria yang sudah memesan melalui aplikasi daring.
Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tiga orang wanita muncikari yang menawarkan jasa prostitusi.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang
- Sarang Narkoba Pekanbaru Digerebek, Brimob hingga Anjing Pelacak Dikerahkan
- Paslon AMAn Pastikan Mengatasi Banjir Pekanbaru dalam Setahun Setelah Terpilih
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar