Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin
Kamis, 28 September 2017 – 23:19 WIB
Sesuai data LHKPN pada 23 Juni 2011, harta Rita sebesar Rp 25,8 miliar. Namun, pada LHKPN terakhir bertanggal 29 Juni 2015, kekayaannya melonjak menjadi Rp 236,7 miliar.
Baca Juga:
Namun Basaria belum bisa memastikan keterkaitan lonjakan harta yang hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi. "Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," tutur mantan petinggi Polri itu.(elf/JPC)
KPK telah menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Namun, bisa saja dalam pengembangannya KPK akan menggunakan UU TPPU.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?