Jadi Pasien KPK, Wali Kota Cilegon Lengser
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dinobatkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani surat pemberhentian Iman dan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.
"Hari ini saya sudah teken suratnya," tegas Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).
Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan selanjutnya surat itu akan diserahkan salah satu direktur jenderal Kemendagri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. "Gubernur menyerahkan kepada Plt," ujarnya.
Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara ini semata-mata agar jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap," ungkapnya. (boy/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani surat pemberhentian Iman.
Redaktur & Reporter : Boy
- Fajar Hadi Berikan Umrah Gratis Untuk 31 Masyarakat Cilegon
- Pasangan Robinsar-Fajar Sudah Daftar ke KPU Cilegon, Siap Bekerja Untuk Masyarakat
- Pengalaman Helldy Agustian Sudah Teruji, Cocok Untuk Memimpin Cilegon
- Gandeng APH dan Pemda, Bea Cukai Merak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
- Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting