Jadi Pedagang Keliling, Modus Baru Peredaran Narkoba di Karawang

Jadi Pedagang Keliling, Modus Baru Peredaran Narkoba di Karawang
Para pelaku peredaran narkotika dan obat keras tertentu yang ditangkap jajaran Polres Karawang. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Dari tangan 12 tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total 119,07 gram. Sabu-sabu itu berasal dari 6 orang tersangka.

Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 313,77 gram, serta narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir pil alpazolam dari satu orang tersangka.

Selain itu juga disita barang bukti narkotika jenis obat keras tertentu jenis hexymer dan tramadol sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis narkotika yang diedarkan.

Bagi pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dikenai lasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun.

Selanjutnya, pengedar psikotropika dijerat pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pengedar obat keras tertentu diancam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus menyamar sebagai pedagang keliling menggunakan gerobak.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News