Jadi Pembelajaran Orang Matre, KPK Harus Jerat Wanita Fathanah
Sabtu, 11 Mei 2013 – 12:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah. KPK didesak untuk menangkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Fathanah termasuk istri dan teman wanitanya. Asep menegaskan bahwa para wanita yang menerima dana dari Fathanah harus ikut dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Setidaknya ada lima perempuan yang diduga menerima uang dan hadiah dari Fathanah yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota sapi impor. Antara lain Sefti Sanustika (istri muda Fathanah), Maharani Suciono, Vitalia Sesya, Ayu Azhari, dan Tri Kurnia Puspita.
"Jadi mereka mereka yang wanita simpanan atau cantolan itu harus kena. Tidak ada alasan, itu harus kena, ada di Pasal 5 (UU TPPU, red)," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan