Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
Hal ini, lanjutnya, didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 di mana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.
Filep mengatakan supaya bisa terlaksana dan terkoordinasi dengan baik, maka perlu Perdasus, Pergub, dan Perbup yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan.
Dia menekankan harus ada saling sinergi antara Pemprov dan Pemkab untuk mengimplementasikan PP 106/2021 dan PP 107/2021 Untuk pendidikan bertipe asrama, berikan kepercayaan lebih luas kepada OAP.
Untuk pendidikan bertipe yayasan, berikan penguatan pada yayasan-yayasan OAP yang kredibel.
“Dengan kebijakan yang kini mengatur lebih rinci, diharapkan amanat pendidikan gratis ini bisa terwujud sepenuhnya,” kata Filep.(fri/jpnn)
Senator Papua Barat Filep Wamafma memenuhi undangan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Provinsi Papua Barat sebagai pembicara pada Rakor.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten