Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya
Senin, 06 Maret 2023 – 07:20 WIB
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga.
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.
Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya di kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku. “Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ramadani mengatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
2 mahasiswa ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu