Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

jpnn.com, BATAM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
Keduanya berinisial F dan AF. Mereka diketahui sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menjelaskan, dari tangan kedua PNS tersebut didapatkan barang bukti 6,85 gram sabu.
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
Kata Kapolresta, barang haram tersebut, telah dipaket dalam empat bungkus kecil yang siap diedarkan.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (Bong) yang dipakai keduanya,” kata Kombes Hengki, saat mengelar ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019).
“Jadi keduanya memang menyasar warga yang ada di kawasan Belakangpadang ini, sabu yang kami amankan juga sudah dibungkus dalam plastik bening, tinggal diedarkan saja,” ujarnya lagi.
Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil mengendus aktivitas kedua PNS tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menginformasikan akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan area Kelurahan Sekanak Raya.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi