Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
jpnn.com, BATAM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
Keduanya berinisial F dan AF. Mereka diketahui sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menjelaskan, dari tangan kedua PNS tersebut didapatkan barang bukti 6,85 gram sabu.
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
Kata Kapolresta, barang haram tersebut, telah dipaket dalam empat bungkus kecil yang siap diedarkan.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (Bong) yang dipakai keduanya,” kata Kombes Hengki, saat mengelar ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019).
“Jadi keduanya memang menyasar warga yang ada di kawasan Belakangpadang ini, sabu yang kami amankan juga sudah dibungkus dalam plastik bening, tinggal diedarkan saja,” ujarnya lagi.
Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil mengendus aktivitas kedua PNS tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menginformasikan akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan area Kelurahan Sekanak Raya.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Ratusan Nelayan Tanjung Uma Gabung Relawan Asli Sayang Batam Dukung Ansar-Nyanyang & Amsakar-Li Claudia
- Desa-desa Kini Ada Listrik Berkat Program Kepri Terang, Ansar Ahmad Raih Dukungan Warga Batam