Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kamis, 11 Juli 2019 – 23:55 WIB

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari F dan AF ASN di Badan Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Bobi/batampos.co.id
Tim Polsek Belakangpadang dan Polresta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan.
Hasilnya polisi mengamankan F. Dari keterangan F kepada polisi, dirinya ternyata tidak sendiri.
BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi
Dia bersama AF rekannya yang juga masih berada di Kelurahan Sekanak Raya. Setelah keduanya diamankan, polisi membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009,” kata Kapolresta
“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya lagi.(bbi)
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu