Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Berat
Minggu, 11 Juli 2021 – 17:43 WIB

Polda Sultra tangkap seorang pemuda edarkan 268 gram sabu-sabu, Minggu (11/7/2021). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Sultra memangkap pemuda asal Konawe yang diduga mengedarkan 268 gram sabu-sabu. Pemuda itu terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba