Jadi Penguji Promosi Doktor, Bamsoet Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Program CSR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi anggota penguji pada sidang promosi doktor di Universitas Borobudur.
Pria yang akrab disapa Bamsoet yang juga merupakan dosen tetap pascasarjana program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu menjadi penguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program doktoral studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat.
Anwar Musyadad meneliti tindakan hukum pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak melakukan corporate social responsibility (CSR).
Salah satu hasil penelitiannya menekankan tentang perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, yang sangat penting untuk dikaji lebih jauh oleh pemerintah bersama DPR.
Saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR.
Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.
"Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 triliun hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal," ungkap Bamsoet usai menguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Anwar Musyadad di Universitas Borobudur, Selasa (19/6).
Karena itu terkait fakta mengejutkan tersebut, kata Bamsoet, diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban.
Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan fakta mengejutkan soal program CSR saat menjadi penguji promosi doktor di Universitas Borobudur
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia