Jadi Penguji Promosi Doktor, Bamsoet Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Program CSR
Namun sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.
Ketua ke-20 DPR itu menyampaikan UU CSR juga dapat mengatur agar penyaluran corporate social responsibility bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Hal itu sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab social responsibility mencakup tujuh isu pokok.
Ketujuh isu pokok tersebut, yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.
Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada pemegang saham, melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan," jelas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan agar UU CSR berjalan efektif, di dalamnya juga harus memuat ketentuan sanksi yang bisa diberikan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mengalokasikan dana untuk CSR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis.
Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan fakta mengejutkan soal program CSR saat menjadi penguji promosi doktor di Universitas Borobudur
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia