Jadi Pengurus KONI, Politikus Golkar Diancam Digugat
Jumat, 05 April 2013 – 21:24 WIB
JAKARTA - Bela Keadilan mengancam akan memperkarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali. Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu menilai Ashraf telah rangkap jabatan sebagai Anggota DPRD dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017.
Menurut Iqbal, tindakan rangkap jabatan ini sudah melanggar hukum. Makanya kata dia, pihaknya melayangkan somasi. "Kami meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kami melihat ini merupakan pelanggaran hukum," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Iqbal menjelaskan larangan menjadi pengurus KONI Provinsi bagi orang yang punya jabatan struktural dan jabatan publik sudah diatur. Dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak membolehkan adanya rangkap jabatan.
Dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
JAKARTA - Bela Keadilan mengancam akan memperkarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali. Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS