Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dugaan pelanggaran keimigrasian didapat Imigrasi dari Staf Kedutaan Besar India di Jakarta, yang mendapat laporan mengenai penipuan oleh Jaskaran Singh terhadap Raj Kumar dan Harjit Singh Gil, yang juga merupakan pelapor.
"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari tiga orang ini," kata Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen yang juga sebagai Pelaksana Harian Direktur Intelijen Keimigrasian, Abdurrahman, Jumat (28/6) dalam siaran pers.
Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan catatan pada paspor dua WN India masuk pada 21 Desember 2012 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival dan telah overstay. Sedangkan pelaku dugaan penipuan saat dikonfirmasi petugas mengaku telah overstay selama dua tahun, namun paspor belum diketahui keberadaannya dengan alasan berada di tangan kekasihnya di Manado.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BERITA TERKAIT
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta