Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dugaan pelanggaran keimigrasian didapat Imigrasi dari Staf Kedutaan Besar India di Jakarta, yang mendapat laporan mengenai penipuan oleh Jaskaran Singh terhadap Raj Kumar dan Harjit Singh Gil, yang juga merupakan pelapor.
"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari tiga orang ini," kata Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen yang juga sebagai Pelaksana Harian Direktur Intelijen Keimigrasian, Abdurrahman, Jumat (28/6) dalam siaran pers.
Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan catatan pada paspor dua WN India masuk pada 21 Desember 2012 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival dan telah overstay. Sedangkan pelaku dugaan penipuan saat dikonfirmasi petugas mengaku telah overstay selama dua tahun, namun paspor belum diketahui keberadaannya dengan alasan berada di tangan kekasihnya di Manado.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN