Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
Mereka menyatakan telah mengeluarkan USD 5000 per orang untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia, yang ternyata palsu.
Baca Juga:
Padahal berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, biaya yang diperlukan untuk pengurusan KITAS hanya sekitar Rp 700 ribu saja.
Menurut Abdurrahman, pembuatan KITAS palsu tersebut diakui mereka sebagai batu loncatan menuju negara ketiga, Australia, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, atau yang disebut dengan economic migration.
"Janggalnya, walaupun “membuat” KITAS, tanda masuk yang tertera pada paspor mereka adalah Visa on Arrival tertanggal 21 Desember 2013, alih-alih Visa Tinggal terbatas," ungkap dia.
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BERITA TERKAIT
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati