Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
Mereka menyatakan telah mengeluarkan USD 5000 per orang untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia, yang ternyata palsu.
Baca Juga:
Padahal berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, biaya yang diperlukan untuk pengurusan KITAS hanya sekitar Rp 700 ribu saja.
Menurut Abdurrahman, pembuatan KITAS palsu tersebut diakui mereka sebagai batu loncatan menuju negara ketiga, Australia, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, atau yang disebut dengan economic migration.
"Janggalnya, walaupun “membuat” KITAS, tanda masuk yang tertera pada paspor mereka adalah Visa on Arrival tertanggal 21 Desember 2013, alih-alih Visa Tinggal terbatas," ungkap dia.
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran