Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata

Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata
Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata
"Karena itu, terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta," kata Agus Salim.(ara/fuz/jpnn)

JAKARTA- Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor tak kuasa menahan air mata. Wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News