Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata
Rabu, 20 Juli 2011 – 11:18 WIB
"Karena itu, terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta," kata Agus Salim.(ara/fuz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor tak kuasa menahan air mata. Wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers