Jadi Plt Gubernur, Gatot Bisa Anulir Mutasi
Kamis, 17 Maret 2011 – 03:45 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Namun dipastikan, draf Kepres sudah berada di meja presiden. Gatot, ketika nanti menjadi Plt gubernur, dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis, seperti misalnya melakan mutasi-mutasi pegawai. Gatot hanya boleh melakukan penempatan jabatan di pos-pos jabatan yang belum terisi. Itu pun harus dikonsultasikan dulu ke mendagri.
"Tadi kita kontak sekretaris negara, sudah dikirim ke presiden. Dalam satu dua hari ini dipastikan keluar," terang Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan, begitu Kepres keluar, Wagub Gatot Pudjonugroho naik posisi menjadi Plt gubernur. Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres mengangkatan dia sebagai Plt gubernur, sekaligus untuk diberi arahan oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar