Jadi Plt Gubernur, Kewenangan Ahok Terbatas
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan kewenangan Basuki Tjahaja Purnama yang telah sah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, masih sangat terbatas.
Sehingga ketika berniat mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri.
“Jabatan pelaksana tugas itu masih sangat terbatas. Berbeda dengan gubernur definitif. Untuk mengambil keputusan strategis misalnya, perlu dikonsultasikan dengan Mendagri terlebih dahulu. Seperti mutasi pejabat besar-besaran, membuat kontrak-kontrak atau perjanjian yang membebani anggaran daerah, juga perlu pula dilaporkan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/10).
Karena itu agar kewenangannya lebih maksimal sebagai gubernur definitif, Djohermansyah menyarankan Ahok sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Agar DPRD dapat menggelar rapat paripurna guna membacakan pengunduran diri Ahok, dan mengusulkan yang bersangkutan diangkat menjadi gubernur definitif.
“Kita mengimbau segera dilakukan langkah cepat. Bisa diusulkan proses kemudian untuk pengesahan pemberhentian sebagai wagub dan penetapan sebagai gubernur DKI Jakarta. Kalau minggu ini sudah sidang, minggu depan bisa dikirim usulan gubernur definitif (ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden,red),” ujarnya.
Sebelumnya, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini mengaku pihaknya telah menyerahkan Keppres pemberhentian ke Jokowi dan Ahok lewat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah.
“Nomor Keppres Keppres 98/P Tahun 2014, tanggal 16 Oktober 2014. Isinya, mengesahkan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012 -2017, terhitung tanggal ditetapkannya Keppres. Kemudian menunjuk wagub sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta sampai dilantiknya Gubernur DKI sisa masa jabatan 2012-2017,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan kewenangan Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS