Jadi Plt Wali Kota, Yana Mulyana: Saya Masih Kehilangan Mang Oded

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung untuk sementara waktu.
Penunjukan ini merespon surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil per tanggal 10 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Emil memerintahkan Wawalkot Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walkot Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepada daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Emil atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Walkot Bandung.
Yana Mulyana ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Hamdalah, Farhan Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair
- Farhan Dilantik Jadi Wali Kota Bandung, Persib Harapkan Konektivitas Kawasan Bandung Timur
- Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik