Jadi Plt Wali Kota, Yana Mulyana: Saya Masih Kehilangan Mang Oded
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung untuk sementara waktu.
Penunjukan ini merespon surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil per tanggal 10 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Emil memerintahkan Wawalkot Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walkot Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepada daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Emil atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Walkot Bandung.
Yana Mulyana ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Koswara Gantikan Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 4 Legislator Bandung
- Pj Wali Kota Bandung Sebut Jajang Safaat Pahlawan Demokrasi
- Budi Santika Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa Dia?
- KPK Jebloskan 3 Penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin
- BPIP Siap Gelar Penganugerahan Ikon Prestasi Pancasila dan Kirab, Catat Tanggalnya