Jadi Plt Wali Kota, Yana Mulyana: Saya Masih Kehilangan Mang Oded

Jadi Plt Wali Kota, Yana Mulyana: Saya Masih Kehilangan Mang Oded
Wawali Yana Mulyana saat bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan monitoring ketersediaan pangan di sejumlah pasar, beberapa waktu lalu. Foto: Instagram/@kangyanamulyana

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung untuk sementara waktu. 

Penunjukan ini merespon surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil per tanggal 10 Desember 2021. 

Dalam surat tersebut, Emil memerintahkan Wawalkot Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walkot Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. 

Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepada daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara. 

Emil atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Walkot Bandung. 

Yana Mulyana ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News