Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan.
Seperti diketahui, Anies menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 berlaku sejak 16 Desember 2021 lalu.
Dalam aturan ini, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. Artinya, besaran UMP adalah Rp 4.461.854.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan berdasarkan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan