Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas
Senin, 27 Desember 2021 – 18:39 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu.
"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," kata Andri. (mcr4/JPNN)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan