Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas
Senin, 27 Desember 2021 – 18:39 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu.
"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," kata Andri. (mcr4/JPNN)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Prospek Industri Kimia Meningkat, ICIIS 2024 Kembali Digelar
- Kemenparekraf Dukung Desa Wisata Naik Kelas lewat Peningkatan Literasi Keuangan
- Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang
- Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri