Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - MATARAM - Oknum aparatur sipil negara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan diduga melakukan pemerasan.
Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi.
SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.
Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.
Oknum ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam lama di penjara. Oknum ASN itu dijerat pasal tentang pemerasan.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah