Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - MATARAM - Oknum aparatur sipil negara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan diduga melakukan pemerasan.
Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi.
SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.
Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.
Oknum ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam lama di penjara. Oknum ASN itu dijerat pasal tentang pemerasan.
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini