Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara
Jumat, 27 Januari 2023 – 20:34 WIB
Dari serangkaian aksi tersebut, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kadek Adi mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik SM ke jaksa peneliti.
"Jadi, status penanganan, kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ungkap Kadek Adi.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan tempat ASN bekerja, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS), untuk memastikan status kepegawaian tersangka. (antara/jpnn)
Oknum ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam lama di penjara. Oknum ASN itu dijerat pasal tentang pemerasan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024