Jadi Presiden pun Saya Bisa
Selasa, 22 Februari 2011 – 21:12 WIB
Saya tidak pernah marah dikatakan mantan narapidana. Tapi saya tidak terima kalau dikatakan mantan koruptor. Karena tidak satupun putusan hukum yang saya terima yang membuat saya harus mengganti uang negara karena mengambil uang negara. Putusan saat saya ditahan lalu mengatakan, saya tidak menikmati uang hasil korupsi. Itu putusan hukum dan tertulis. Dan alhamdulillah tidak satupun harta saya disita karena melakukan korupsi.
Kalau memang saya telah ditahan dan mantan narapidana saya terima itu sebagai sebuah takdir. Tetapi kemudian apakah sseorang yang telah dinyatakan bersalah belum tentu orang itu bersalah dan harus dihukum seumur hidup dalam arti tak bisa bergaul di masyarakat, tidak boleh mengabdi di bangsa dan negeri ini. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia dan UUD 1945.
Kira-kira apa yang diinginkan orang-orang dari penyebaran cerita buruk tentang Anda?
Ini sudah dibawa ke ranah politik. Bahkan, sudah politik penghancuran dan pembunuhan karakter yang luar biasa. Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar HAM. Padahal, jangankan jadi pengurus PSSI, jadi presiden pun saya bisa.
UU yang melarang warga negara yang pernah dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun tidak boleh menjadi anggota DPR dan mengikuti Pilkada hingga pilpres sudah dicabut oleh MK. Itu karena bertentangan dengan human rights dan UUD 1945.