Jadi Prioritas, KPK Segera Periksa Anas Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, berkas pemeriksaan perkara Anas hampir terpenuhi. "Ya 60 persen," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Abraham, dengan berkas yang sudah mencapai 60 persen, KPK tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui mengenai waktu pemanggilannya.
Abraham pun enggan berspekulasi apakah pemanggilan Anas akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. "Saya enggak bisa (memastikan), kalau saya bilang waktunya kemudian agak menyimpang atau melorot karena ada faktor-faktor X nanti saya dibilangnya suka janji-janji," ujarnya.
Faktor X yang dimaksud Abraham adalah kecepatan KPK dalam mengusut perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu. Sebab, ada keterbatasan dari segi jumlah penyidik.
"Begini kan anda lihat sendiri ada tiba-tiba kasus-kasus lain dari hasil operasi tangkap tangan misalnya Akil, Banten dan sebagainya. Itu kan menyita tim kita, tim penyidik kita kan sangat terbatas, kurang lebih ada 60," kata Abraham.
Meski begitu, ia menyatakan, kasus yang menjerat Anas menjadi prioritas KPK. "Kan sudah terlanjur jalan, makanya kita prioritas," kata Abraham. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat