Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ

Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BELUM ada yang mengalah. Urusan pengelolaan dana desa masih menjadi ajang perebutan antara Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri.

Keduanya mengklaim yang paling berhak mengelola desa. Meski telah diatur pembagiannya, namun hal itu berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

Menurut anggota DPD Abdul Azis Khafia, sebaiknya penanganan masalah desa, termasuk mengelola dana desa, difokuskan pada satu kementerian saja. Jika dikelola dua kementerian akan berpotensi berbenturan dan tumpang tindih.

Menurut anggota DPD dari dapil DKI Jakarta ini, pengelolaan desa selama ini tidak lagi berada di bawah Kemdagri. Melainkan diserahkan ke Kemdes PDTT karena hal tersebut diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Ini untuk lebih memfokuskan kerja-kerja kabinet Jokowi. Selain itu memang perlu menurunkan ego sektoral dari masing-masing kementerian agar tidak berimbas pada lambannya operasionalisasi amanat UU desa,” kata Azis.

Azis mengatakan, perebutan pengelolahan dana desa oleh kedua menteri tersebut jelas ada kepentingan politik untuk meraih suara di desa pada Pemilu 2019 mendatang.

Untuk itu, ia meminta agar parpol tidak mengkorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar daripada sekedar agenda politik. “Saya tahu ada tarik menarik kepentingan karena ada duit di situ,” cetus dia.
    
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai, sumber dari ketidakjelasan nomenklatur desa disebabkan aturan yang dibuat Presiden Jokowi cenderung mendua. Peraturan Presiden (Perpres) No. 165 Tahun 2014 memberikan ruang untuk tarik-menarik terkait dengan urusan desa.

“Jokowi harus tegas mengenai nomenklatur desa. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu jalannya pemerintahan,” tutur Robert.

BELUM ada yang mengalah. Urusan pengelolaan dana desa masih menjadi ajang perebutan antara Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News