Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ

Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Ia mengatakan, pada Perpres No. 165 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan bahwa Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan Kemendagri.

Kemarin (13/1), Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas soal pengurusan desa. Hasilnya, menurut Menpan RB Yuddy Chrisnandi, hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Kemendagri.

Sedangkan yang terkait dengan perencanaan program pembangunan desa, monitoring dan pemberdayaan masyarakat desa itu dikerjakan oleh Kemendes. ”Itu prinsipnya dari presiden," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara.

Dalam hal ini Yuddy menampik bahwa polemik pengurusan desa itu terkait perebutan anggaran desa antardua kementerian tersebut.

Dana desa yang dimaksud untuk pembangunan desa oleh UU nomor 6 2014 tahun itu, kata dia, disalurkan langsung oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa. Oleh karena itu, tegasnya, penyaluran dana tersebut tidak melalui Kemendagri maupun Kementerian Desa.
    
Sebelumnya, Kenteri Desa,  PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri seharusnya tidak ikut mengurus masalah desa. Cukup Kementerian Desa yang melaksanakannya.

"Satu fungsi tidak boleh ada dua kementerian yang menangani. Kalau terjadi, maka pelaksanaan di lapangan bisa kacau," tegas Marwan di Istana Negara, Kamis, (8/1).

Ia memberi contoh bahwa di pemerintahan sebelumnya ada penilaian oleh UKP4 bahwa jika ada satu urusan dikerjakan dua kementerian maka hasilnya tidak akan maksimal.

"Hasil UKP4 yang dulu, kalau ada satu fungsi ditangani dua kementerian, itu nilai menterinya pasti enggak bagus. Apalagi ada satu program dikeroyok beberapa kementerian, pasti kesulitan koordinasi. Untuk hindari itu, urusan desa ditangani full satu kementerian," sambungnya.
    
Sebaliknya, Mendagri Tjahjo Kumolo justru menilai urusan pemerintahan desa tidak mungkin dilepas dari Kemendagri. Menurutnya, hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara.

BELUM ada yang mengalah. Urusan pengelolaan dana desa masih menjadi ajang perebutan antara Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News