Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ
Disebutkan, Kemendagri berperan sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk melakukan sinkronisasi dan integrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, hingga tingkat desa.
“Konstruksi ketatanegaraan Indonesia menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota dan daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan/desa. Jadi dengan konstruksi ini menegaskan desa merupakan unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya di Gedung Kemendagri, Selasa (13/1).
Sehingga penyiapan aparatur desa, pemilihan kepala desa, dan berbagai hal-hal terkait pemerintahan lainnya, dapat tegak lurus dari pusat hingga ke daerah. (fdi/gir)
BELUM ada yang mengalah. Urusan pengelolaan dana desa masih menjadi ajang perebutan antara Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa