Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik

jpnn.com, JAKARTA - Zudan Arif Fakrulloh memilih tidak berpolemik terkait dengan dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Zudan merupakan saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (111/12).
Dia mengatakan, secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.
Zudan menyampaikan pendapatnya itu saat tim kuasa hukum RAPP menanyakan kemungkinan peraturan peralihan PP No. 71 tahun 2014 pasal 45 dijadikan dasar pembatalan sebuah izin kegiatan dari perusahaan.
"Begini, Yang Mulia. Saya, kan, orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," kata Zudan.
Dia menambahkan, ketentuan peralihan itu menjadi ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum.
"Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah, itu saja yang bisa saya sampaikan, Yang Mulia," ujar Zudan. (jos/jpnn)
Zudan Arif Fakrulloh memilih tidak berpolemik terkait dengan dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya