Jadi Saksi Akil, Ketua KPU Palembang Diperiksa 7 Jam
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Eftiyani mengatakan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam.
Eftiyanti mengaku ditanya soal tugasnya oleh penyidik KPK. "Dimintai keterangan mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPU," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Selain soal tupoksi, ia juga ditanya soal Pilkada Palembang. "Ya soal Pilkada Palembang, jadi kita ditanya 14 pertanyaan sudah kita sampaikan," kata Eftiyanti.
Ia menambahkan, tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Palembang. "Pemenangnya sah. Selisih delapan suara," ujar Eftiyanti.
Ia juga membantah adanya dugaan surat C1 palsu saat pemenangan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK. "Enggak ada. Enggak ada yang dipalsukan," katanya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Eftiyanti diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.
Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Eftiyani mengatakan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira