Jadi Saksi Angie, KPK Kembali Periksa Nazar
Rabu, 23 Mei 2012 – 10:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (23/5), kembali menjadwalkan pemeriksaan M Nazaruddin selaku mantan anggota DPR RI sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, dalam kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas.
Sebelumnya, pada agenda pemeriksaan Nazar sebagai saksi dalam kasus Kemenpora dan Kemendiknas bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Selasa (15/5) pekan lalu, Nazaruddin tidak hadir. Malah saat itu pengacara Nazar, Junimart Girsang mengatakan seharusnya KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin di rumah tahanan (rutan) Cipinang.
Baca Juga:
"Periksa saja di Cipinang, kan itu kewenangan KPK," kata Junimart.
Dia beralasan bahwa KPK juga pernah melakukan pemeriksaan kepada bekas direktur keuangan Permai Group di apartemen Ritz Carlton.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (23/5), kembali menjadwalkan pemeriksaan M Nazaruddin selaku mantan anggota DPR RI sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal