Jadi Saksi di Sidang, Choel Menyesal Terima Uang

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif FOX Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyampaikan penyesalannya karena menerima uang yang dari pejabat kementerian pemuda dan olahraga (kemenpora). Sebab, uang itu pula yang membuat kakak kandung Choel, Andi Alifian Mallarangeng terjerat perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang.
Keterangan itu disampaikan Choel saat bersaksi dalam persidangan atas Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/5). Di hadapan majelis Choel mengatakan bahwa dirinya melakukan dua kesalahan.
"Saya terperanjat dan di situ saya khilaf. Jadi ada dua kesalahan saya, tidak melaporkan uang ke kakak saya dan yang kedua saya mau saja diajak meeting di ruang menpora. Itu kesalahan yang saya buat yang mengakibatkan kakak saya jadi terdakwa," kata Choel.
Uang yang dimaksud adalah USD 550 ribu dari Deddy Kusdinar yang sebelumnya menjabat sebagai kepala biro perencanaan di kemenpora. Choel juga menerima uang dari staf khusus menpora, Andi Fakhrudin.
Sementara soal pertemuan di ruang menpora, Choel menyatakan, kedatangannya ke kantor kakaknya atas ajakan Fakhrudin. Ketika itu, Fakhrudin menyampaikan adanya keinginan Sesmenpora Wafid Muharam untuk bertemu.
"Saya sampai di atas langsung diarahkan ke ruang pak menteri. Seingat saya begitu sampai sudah ada Wafid Muharam dan diajak masuk ke ruang Pak Menteri," ucap Choel.(gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif FOX Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyampaikan penyesalannya karena menerima uang yang dari pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat