Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata
Kamis, 01 Desember 2022 – 14:27 WIB
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3," jawab Radite.
Menurut Radite, mekanisme surat menyurat sudah ada aturannya. Di sisi lain, lanjut dia, operasional staf administrasi pun berakhir pada pukul 15.00 WIB.
"Kan, staf berbeda dengan operasional. Staf administrasi dari jam 7 sampai jam 3," ujar Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Radite.
Radite pun mengaku tak bisa memberikan keterangan ihwal proses surat menyurat di atas waktu operasional.
Menurut dia, ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.
"Lah, surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.
Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
BERITA TERKAIT
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Livoli Divisi Utama 2023 Dimulai, Ada Perang Bintang Malam Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga